Tampilkan postingan dengan label Pasal51. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasal51. Tampilkan semua postingan

April 24, 2017

Pasal 51

Quinque BSI

  • Pasal 51
    "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)".















Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/