Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

April 24, 2017

Pasal 51

Quinque BSI

  • Pasal 51
    "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)".















Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

Pasal 35

Quinque BSI

  • Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik”.


Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

Pasal 30

Quinque BSI
  • Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer   dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau  Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol  sistem pengamanan.
 
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/


Pasal 46

Quinque BSI

Pasal 46
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/