Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
April 24, 2017
Pasal35, UU
Quinque BSI
April 24, 2017
- Pasal 35
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik”.
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Pasal30, UU
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Quinque BSI
April 24, 2017
- Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Pasal46, UU
Quinque BSI
April 24, 2017
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Langganan:
Postingan (Atom)




