"Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00(dua belas miliar
rupiah)".
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Quinque BSI
Author & Editor
Sebuah kelompok belajar dari BSI Cikarang
0 komentar:
Posting Komentar