April 24, 2017

Pasal 51


  • Pasal 51
    "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)".















Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

Quinque BSI

Author & Editor

Sebuah kelompok belajar dari BSI Cikarang

0 komentar:

Posting Komentar