Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya
ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan
“cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah
hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang
cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan
mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan
mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Perangkat Hukum Cyberlaw
1. Pembentukan
Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan
pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan
segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan
prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan
pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3. Memperhatikan
keunikan dari dunia maya
4. Mendorong
adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan
sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan
perdagangan
6. Pemerintah
harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang
menyangkut kepentingan public
7. Aturan
hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan
futuristic
8. Melakukan
pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet
seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan
Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan,
Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek
yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga
penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan
2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
3. yurisdiksi
eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
0 komentar:
Posting Komentar