April 24, 2017

Pasal 35


  • Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik”.


Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

Quinque BSI

Author & Editor

Sebuah kelompok belajar dari BSI Cikarang

0 komentar:

Posting Komentar