- Pasal 35
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik”.
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
0 komentar:
Posting Komentar