April 24, 2017

Pasal 30

  • Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer   dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau  Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol  sistem pengamanan.
 
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/


Quinque BSI

Author & Editor

Sebuah kelompok belajar dari BSI Cikarang

0 komentar:

Posting Komentar