- Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
0 komentar:
Posting Komentar