Membahas Segala Hal Terkait Data Forgery

Membahas Segala Hal Terkait Data Forgery

Menjelaskan Definisi-Definisi dari Data Forgery, Cyber Crime dan Cyber Law

Menjelaskan Definisi-Definisi dari Data Forgery, Cyber Crime dan Cyber Law

Memberikan Informasi Tentang Undang-Undang yang Terkait

Memberikan Informasi Tentang Undang-Undang yang Terkait

Menyediakan Berita dan Artikel yang Merupakan Contoh Kasus Data Forgery

Menyediakan Berita dan Artikel yang Merupakan Contoh Kasus Data Forgery

Latest Posts

Juni 11, 2017

Pemalsu Akun Facebook

Quinque BSI

Pelaku pemalsuan akun Facebook milik Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono, Selasa (2/2), menyampaikan hal tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam kasus ini ada indikasi tersangka melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Darsono.

Terkait dengan Pasal 27 Ayat 4, lanjutnya, ini menyangkut dengan motif si pemalsu akun Facebook yang diduga sengaja memanfaatkan nama besar Gubernur NTB untuk meraup keuntungan secara pribadi.

"Kalau dalam Pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1 , hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan secara tertulis dari Gubernur NTB, yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun Facebook palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.

Hal itu dikatakannya berdasarkan sejumlah dokumen elektronik hasil penelusuran tim dari Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, yang kini sudah berhasil dikantongi tim penyelidik Subdit II Cyber Crime Polda NTB.

Darsono masih enggan mengungkapkan perkembangan kasus ini dan dia memastikan bahwa pihaknya kini masih menelaah seluruh dokumen elektronik akun Facebook palsu Gubernur NTB itu.

"Seluruh dokumen elektronik para pengguna akun palsu masih kami telaah, tunggu saja perkembangannya lebih lanjut" ucapnya. (Ant/OL-3)


sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/read/26855/pemalsu-akun-facebook-gubernur-ntt-terancam-penjara-12-tahun/2016-02-02

KASUS PENYEBARAN FOTO PALSU

Quinque BSI


Berhati-hatilah menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Jika tidak, Anda bisa terseret kasus hukum. Ini pula yang dialami Yogi Santani alias YS. Gara-gara  menyebar foto palsu korban tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, Yogi berurusan dengan hukum.


Kini, statusnya sudah menjadi tersangka. Penyidik Mabes Polri menuduhnya melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabareskrim Sutarman mengatakan YS bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun.

Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 yang ternyata foto korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.

Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik’. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.

Penyidik intensif memeriksa Yogi. Hingga kemarin malam, penyidik belum melakukan penahanan karena Yogi dinilai cukup kooperatif. Buktinya, Yogi langsung menyerahkan diri. “Kita tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri dan gentleman lah. Kalau berbuat salah ya mengaku saja, dan bertanggungjawab,” ujar Sutarman.

Kasus ini, kata Sutarman, memberi contoh kepada publik agar tidak sembarangan menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Memuat gambar harus sesuai kenyataan. “Kalau kita akan meng-upload sesuatu ke media online atau sosial media lainnya itu adalah fakta yang sebenarnya baik gambar, video maupun keterangan yang ada di gambar itu. Karena kalau tidak sesuai dengan faktanya itu adalah melanggar undang-undang dan bisa dikenakan pidana,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat M Taufik menambahkan penyidik langsung menetapkan status tersangka pada pemeriksaan pertama terhadap Yogi. Yogi adalah seorang mahasiswa asal Lampung.

Dikatakan Taufik, penyidik masih mendalami motif pelaku menyebar foto palsu. “Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan belum bisa memberikan penjelasan yang lebih jauh. Sifatnya masih atas pengakuan yang bersangkutan,” tandasnya.

Yogi sendiri mengakui menyebarkan foto palsu itu. Tapi tanpa niat menyakiti perasaan keluarga korban. Ia meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat tersebarnya foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 itu. “Tanpa maksud apapun. Saya hanya sebagai ungkapan turut berbelasungkawa pada musibah itu,” ujarnya di ruang Humas Mabes Polri.

Diceritakan, Yogi mengunggah foto palsu pada Rabu (9/5) sekira pukul 18.00 WIB. Ia tak mengira perbuatannya bakal berurusan dengan hukum. Menurutnya gambar korban Sukhoi palsu itu sempat terpampang di media jejaring sosial selama dua jam. Namun setelah itu dihapus. “Saya langsung menutup twitter saya. Karena saya merasa dipojokkan dengan apa yang telah disampaikan kepada pemberi komentar. Jujur saya merasa takut di situ,” pungkasnya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb47c35db7b0/penyebar-foto-palsu-korban-sukhoi-dijerat-uu-ite

April 24, 2017

Kasus Penipuan melalui Pemalsuan Identitas di Internet

Quinque BSI
Kasus penipuan dapat terjadi dimana saja, salah satu nya melalui jejaring sosial seperti hal nya Facebook. Telah terjadi kasus pemalsuan indentitas yang dilakukan oleh seorang pria yang berinisial R.A yang menikahi seseorang berinisial M.U. Awal pertemuan mereka terjadi di Facebook dan R.A yang ternyata bergender lelaki mengaku dirinya bernama F.A.O yang bergender perempuan kepada M.U. Mereka berdua melakukan pertemuan dan akhirnya menikah.

Hingga 6 bulan lama nya M.U belum menyadari bahwa R.A adalah seorang lelaki karena beberapa penyebab. Untuk lebih jelasnya mengenai kasus ini, Dapat kita ketahui melalui penjelasan yang berada pada web ini : http://akuindonesiana.wordpress.com/2011/04/03/profile-facebook-dan-pribadi-fransiska-anastasya-oktaviany/ dan saya juga menemukan gambar account facebook R.A dengan nama inisial F.A.O yang saya search di google pict :

Menurut pendapat saya mengenai kasus pemalsuan indentitas tersebut, sebaiknya kita harus bisa lebih berhati-hati terhadap komunikasi yang kita lakukan melalui jejaring sosial seperti hal nya facebook, twitter dan lain sebagainya. Pemalsuan indentitas di facebook  yang melibatkan hubungan antar gender tentu akan sangat merugikan. Apabila seseorang awal nya hanya melakukan keisengan dengan memalsukan indentitas gender nya di facebook , berhubungan dengan orang lain lalu setelah beberapa lama ia mempunyai perasaan terhadap orang lain tersebut yang ternyata bergender sama dengan nya (seperti hal nya dapat kita ketahui melalui kasus R.A dan M.U ini) tentu akan melibatkan kerugian bagi orang lain tersebut atau bahkan bagi dirinya sendiri karena mempunyai perasaan yang menyimpang. Bahkan dilihat dari kasus ini, sudah sampai dibawa ke ranah hukum.

Maka dari itu, saran saya apabila kita melakukan komunikasi melalui jejaring sosial terlebih kepada seseorang yang belum pernah kita temui sebelumnya, sebaiknya jangan terlalu mempercayai informasi-informasi yang diberikan seseorang tersebut begitu saja. Kita harus bisa mencari tahu lebih dalam apakah informasi tersebut benar atau tidak. :)





Pemalsuan Situs Berita

Quinque BSI
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian tengah mengusut kasus pemalsuan sejumlah situs berita. Situs tersebut menyebarkan informasi fiktif, bahkan fitnah. Pengusutan tersebut dilakukan tanpa menunggu laporan dari pemilik dan pengelola situs.

”Kami mulai menyelidiki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, seperti dikutip Kompas, Rabu (30/7/2014).

Setidaknya ada 10 situs berita dalam jaringan internet Indonesia dipalsukan untuk penyebaran informasi fiktif, bahkan fitnah. Pembaca diminta berhati-hati dengan mencocokkan alamat situs media arus utama dengan yang tertera.

Dari pengecekan dan penelusuran, situs-situs yang dibajak itu dikelola media massa arus utama, yakni Antaranews.com, Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com.
Tidak terlalu sulit untuk membedakan alamat situs media massa arus utama yang asli dan yang palsu. Alamat yang benar adalah Kompas.com, sedangkan yang palsu adalah Kompas.com--news.com.

Menyesatkan
Hal yang sama dialami situs lain. Kemiripannya adalah ada penambahan ”--news.com” di belakang alamat yang benar. Cukup mudah membedakan mana situs yang benar atau palsu. Pembaca diharapkan jangan percaya pada situs dengan alamat domain tambahan ”--news.com”.

Salah satu contoh, di Kompas.com--news.com ada informasi berjudul ”Ditemukan Kejanggalan Mengejutkan Data KPU di Situs Resmi”. Informasi ini tidak mencantumkan sumber berita sehingga tidak bisa dipercaya.

Saat dicek ke Kompas.com, berita itu tidak pernah ada. Pembaca yang tidak teliti bisa terkecoh dan memercayai informasi itu berasal dari Kompas.com sehingga merugikan redaksi Kompas.com.

”Informasi yang disebarkan situs palsu itu menyesatkan,” kata Pemimpin Redaksi Kompas.com Taufik H Mihardja.

Redaksi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatasi pemalsuan situs berita dan meminta Polri mengusut kasus ini.

Hal senada dikatakan Pemimpin Redaksi Tempo.co Daru Priyambodo. Kemenkominfo diminta cepat melacak dan menutup situs palsu itu.

”Situs porno dan SARA cepat diblokir. Situs penyebar informasi sesat seharusnya juga segera ditutup,” katanya.

Daru mengatakan telah meminta tim teknologi informasi untuk mengecek situs-situs palsu itu sebagai bahan laporan ke Polri. Namun, yang paling penting, publik atau pembaca harus tahu dan waspada bahwa ada situs-situs pemalsu situs berita nasional guna penyebaran berita bohong.

Kejahatan
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, yang dihubungi mengatakan, pembuat situs palsu itu beriktikad buruk karena membuat alamat yang mirip situs asli, tetapi untuk menyiarkan disinformasi atau berita tidak akurat, tidak dipercaya, bahkan fitnah.
”Namun, efeknya agar publik terkecoh dan percaya sehingga ini kejahatan dalam informasi,” ucapnya.

Dewan Pers memantau situs-situs palsu itu dan meminta pengelola situs berita yang dirugikan untuk melapor. Dewan Pers meminta publik kritis dan teliti membaca informasi. Cek sumber berita ke situs-situs media massa arus utama agar tidak termakan fitnah.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, kejahatan terhadap situs berita bukan pembajakan, melainkan membuat subdomain alamat palsu. Cara ini kerap terjadi pada kejahatan perbankan, yakni mengarahkan korban ke link situs internet banking palsu untuk menarik dana.

Menurut Ruby, kejahatan di internet tetap meninggalkan jejak sehingga bisa dilacak dan diatasi. Dari kasus ini, Kemenkominfo dan Polri patut menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Penegakan hukum tidak perlu menunggu laporan, bisa dilakukan kapan saja,” katanya.

http://nasional.kompas.com/read/2014/07/30/11524491/Polisi.Usut.Pemalsuan.Situs.Berita

Pemalsuan Website Bank

Quinque BSI
Contoh Kasus Data Forgery

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya

Modus:
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA. 

Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001

Dear BCA,
Dengan ini saya:
Nama: Steven Haryanto
Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241
Pembeli domain-domain internet berikut:

WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM

Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini.

Dengan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening pelanggan.
Saya tidak pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos sistem jaringan atau keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan, yang saya lakukan yaitu membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman login http://www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan, saya akui.

Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua file situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di http://www.klikbca.com/. yang dilihat pemakai, kecuali file halaman depan dan halaman login.

Saya betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda? “Pengamanan berlapis-lapis. SSL 128 bit… Disertifikasi oleh Verisign…Firewall untuk membatasi akses… Userid dan PIN.” Apakah seseorang harus menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD. Ironis memang.

Masalah TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/.org yang tidak mungkin dihindari (kita dapat melihat database whois untuk melihat betapa banyaknya domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun customernya. Semua domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan permohonan maaf saya.

Demikian surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media massa sebagai permohonan maaf kepada publik dan akan saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk diturunkan.

Saya juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan inilah yang terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian.

https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/15/contoh-kasus-data-forgery-5/

Pasal 51

Quinque BSI

  • Pasal 51
    "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)".















Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

Pasal 35

Quinque BSI

  • Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik”.


Sumber : https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

PERKEMBANGAN DAN PERANGKAT HUKUM CYBER LAW

Quinque BSI

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Perangkat Hukum Cyberlaw
1. Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain : Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).

2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip

3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya

4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global

5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan

6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan public

7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristic

8. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.

          Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.      yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan
2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
3.       yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

PENGERTIAN CYBER LAW

Quinque BSI

Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).


Ruang Lingkup Cyber Law
   Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.     Hak Cipta (Copy Right)
2.     Hak Merk (Trademark)
3.     Pencemaran nama baik (Defamation)
4.     Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.     Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.     Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.     Kenyamanan Individu (Privacy)
8.     Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi,       pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11.  Perangkat Hukum Cyber Law
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui Internet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education.

Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :

1.     Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.     Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.     Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.     Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.   Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan public.
7.     Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hokum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.     yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya,
3.     yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

 Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
1.     Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
2.    Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space. 

Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.   Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.   Mengamandemen KUHP
3.   Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.   Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.

Our Team

  • Tonah11140006
  • Labora Ad God Purba11140106
  • Medikarina Graha Purnama11140526
  • Ana Indadhoni Abdibi11140603
  • Siti Ongtin11140993