Juni 11, 2017

Pemalsu Akun Facebook

Quinque BSI

Pelaku pemalsuan akun Facebook milik Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono, Selasa (2/2), menyampaikan hal tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam kasus ini ada indikasi tersangka melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Darsono.

Terkait dengan Pasal 27 Ayat 4, lanjutnya, ini menyangkut dengan motif si pemalsu akun Facebook yang diduga sengaja memanfaatkan nama besar Gubernur NTB untuk meraup keuntungan secara pribadi.

"Kalau dalam Pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1 , hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan secara tertulis dari Gubernur NTB, yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun Facebook palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.

Hal itu dikatakannya berdasarkan sejumlah dokumen elektronik hasil penelusuran tim dari Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, yang kini sudah berhasil dikantongi tim penyelidik Subdit II Cyber Crime Polda NTB.

Darsono masih enggan mengungkapkan perkembangan kasus ini dan dia memastikan bahwa pihaknya kini masih menelaah seluruh dokumen elektronik akun Facebook palsu Gubernur NTB itu.

"Seluruh dokumen elektronik para pengguna akun palsu masih kami telaah, tunggu saja perkembangannya lebih lanjut" ucapnya. (Ant/OL-3)


sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/read/26855/pemalsu-akun-facebook-gubernur-ntt-terancam-penjara-12-tahun/2016-02-02

KASUS PENYEBARAN FOTO PALSU

Quinque BSI


Berhati-hatilah menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Jika tidak, Anda bisa terseret kasus hukum. Ini pula yang dialami Yogi Santani alias YS. Gara-gara  menyebar foto palsu korban tragedi pesawat Sukhoi Superjet 100 di Cijeruk Gunung Salak, Yogi berurusan dengan hukum.


Kini, statusnya sudah menjadi tersangka. Penyidik Mabes Polri menuduhnya melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabareskrim Sutarman mengatakan YS bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana pasal itu di atas lima tahun.

Yogi diduga menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 yang ternyata foto korban tragedi pesawat di India pada tahun 2010. Penyebaran foto itu berdampak pada kejiwaan keluarga korban yang masih menunggu proses evakuasi dari tempat kejadian.

Pasal 35 UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik’. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.

Penyidik intensif memeriksa Yogi. Hingga kemarin malam, penyidik belum melakukan penahanan karena Yogi dinilai cukup kooperatif. Buktinya, Yogi langsung menyerahkan diri. “Kita tidak melakukan penahanan karena dia menyerahkan diri dan gentleman lah. Kalau berbuat salah ya mengaku saja, dan bertanggungjawab,” ujar Sutarman.

Kasus ini, kata Sutarman, memberi contoh kepada publik agar tidak sembarangan menyebarkan gambar di media jejaring sosial. Memuat gambar harus sesuai kenyataan. “Kalau kita akan meng-upload sesuatu ke media online atau sosial media lainnya itu adalah fakta yang sebenarnya baik gambar, video maupun keterangan yang ada di gambar itu. Karena kalau tidak sesuai dengan faktanya itu adalah melanggar undang-undang dan bisa dikenakan pidana,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Kepala Bagian Biro Penerangan Masyarakat M Taufik menambahkan penyidik langsung menetapkan status tersangka pada pemeriksaan pertama terhadap Yogi. Yogi adalah seorang mahasiswa asal Lampung.

Dikatakan Taufik, penyidik masih mendalami motif pelaku menyebar foto palsu. “Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan belum bisa memberikan penjelasan yang lebih jauh. Sifatnya masih atas pengakuan yang bersangkutan,” tandasnya.

Yogi sendiri mengakui menyebarkan foto palsu itu. Tapi tanpa niat menyakiti perasaan keluarga korban. Ia meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat tersebarnya foto palsu korban Sukhoi Superjet 100 itu. “Tanpa maksud apapun. Saya hanya sebagai ungkapan turut berbelasungkawa pada musibah itu,” ujarnya di ruang Humas Mabes Polri.

Diceritakan, Yogi mengunggah foto palsu pada Rabu (9/5) sekira pukul 18.00 WIB. Ia tak mengira perbuatannya bakal berurusan dengan hukum. Menurutnya gambar korban Sukhoi palsu itu sempat terpampang di media jejaring sosial selama dua jam. Namun setelah itu dihapus. “Saya langsung menutup twitter saya. Karena saya merasa dipojokkan dengan apa yang telah disampaikan kepada pemberi komentar. Jujur saya merasa takut di situ,” pungkasnya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fb47c35db7b0/penyebar-foto-palsu-korban-sukhoi-dijerat-uu-ite